Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja

Senin, 24 Oktober 2022 – 13:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana pada Senin (24/10). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana pada Senin (24/10).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Laporan Keuangan, KPK Periksa Ketua DPRD dan Elite Demokrat Sulsel

Dewi akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA: Selamat, Pemko Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Selain Dewi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Owner PT Dezan Studio M. Hanif Wicaksono dan pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto.

Ipi mengatakan ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo.

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Lukas Enembe Diperiksa KPK soal Penggunaan APBD Papua


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler