jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum Satpol PP Kota Lampung, Maizuan, 34, diringkus polisi. Pasalnya, dia ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.
Dia mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sejak setahun terakhir. Dia berdalih mengonsumsi untuk menjaga kebugaran tubuhnya saat bekerja.
BACA JUGA: Oalah, Parah Betul Bapak Satu Ini, Baca Aja Deh...
Warga Gedungpakuon, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, itu akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tbs, berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsekta TbS Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Penangkapan Dua Kurir Ganja Ini Berlangsung Dramatis
”Informasi awal, tersangka diduga pengedar. Sebab rumahnya sering didatangi orang asing,” kata Listiyono kepada Radar Lampung, (3/4).
Penyelidikan dilakukan dan Maizuan diamankan dikediamannnya. Polisi menemukan barang bukti paket sabu, bong dan timbangan digital.
BACA JUGA: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini
Kanitreskrim Polsekta TbS Ipda Asep menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menelusuri orang yang memasok narkoba kepada Maizuan.
”Tersangka mengaku perbuatannya. Namun dia menyatakan memberikan barang (sabu) cuma-cuma,” sebut Asep.
Dilanjutkan Asep, dari hasil pemeriksaan, Maizuan mengaku sudah setahun terakhir mengonsumsi sabu. ”Ini supaya dirinya bugar dan menambah vitalitas saat bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba Rabu dini hari (15/2).
Salah satunya adalah Wahyu Sihombing (29), oknum anggota Satpol PP Lampung yang bertugas di Menara Siger.
Seorang lagi Cep Deni Hidayah (35), warga Desa Bakauheni, yang berprofesi sebagai pengurus jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni
Awalnya polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di tas milik Wahyu. Dari sini polisi melakukan pengembangana. Lalu Cep Deni diamankan dikediamannya. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Redaktur & Reporter : Budi