jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil tindakan terhadap Sudradjat Dimyati.
“(Dipecat) sementara oleh presiden,” kata Hasbi di seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara
Dia mengatakan MA tidak bisa memecat hakim agung.
Namun, Hasbi menerangkan MA sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa Hakim Agung hingga Mama Muda
Mereka ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
“Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai,” kata dia.
BACA JUGA: Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan dan Adil
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga