BACA JUGA: Gayus: Presiden Berulang-ulang Lakukan Pelanggaran Administrasi
"Harap majelis PK MA dapat mereview kembali," kata Alex Lay, salah seorang anggota TPBC, Senin (27/9)Dalam rentang waktu tersebut, sudah terdapat banyak peristiwa dan fakta yang terungkap dan menunjukkan kompleksitas masalah
BACA JUGA: Akui Kewalahan Bendung Senpi Ilegal
Fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak ada kasus Bibit-Chandra (dugaan pemerasan Direktur PT Masaro)BACA JUGA: Desak Segera Tunjuk Jaksa Agung Definitif
"Dalam sidang, ternyata tidak ada bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK dengan Ari MuladiBahkan, bentuk CDR nya juga tidak adaIni fakta kuat," katanya.Padahal, sejak awal Kapolri dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa adanya bukti rekaman itulah yang menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan kedua pimpinan KPK sebagai tersangkaSelain itu, dalam putusan sidang Anggodo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga sudah menyatakan Anggodo bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan penyuapanDengan demikian, yang terbukti adalah upaya penyuapan, bukan pemerasan.
"Fakta-fakta itu hendaknya dipertimbangkan dalam proses PK untuk menghentikan perkara ini," ujarnyaDi samping itu, momentum pergantian pucuk pimpinan di kejaksaan dan kepolisian juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kajian terhadap kasus-kasusMomen ini hendaknya bisa membuat kedua institusi tersebut lebih objektif dalam menegakkan kebenaran.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Urusan dengan Bedil
Redaktur : Tim Redaksi