JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terlalu lama menempatkan Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung"Penunjukkan Plt cukup mendinginkan suasana
BACA JUGA: Tak Ada Urusan dengan Bedil
Namun keberadaannya tidak efektif dalam menunjang kinerja institusi KejaksaanMenurut politisi dari Fraksi PDI-P itu, sungguhpun pelaksana tugas tidak dilarang oleh konstitusi karena adanya suatu kebutuhan mendesak
BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Bela Bibit-Chandra
Namun, lanjutnya, jabatan plt itu sangat berpengaruh terhadap kinerja institusi, terutama untuk menentukan dan menyikapi hal-hal yang strategisAtas keyakinan yang cukup tinggi itu pula Gayus berharap Plt Jaksa Agung tidak akan terlalu lama karena pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap DPR dan Istana
BACA JUGA: Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
"Bayangkan, untuk suatu keputusan penting harus selalu sowan dulu kepada pemberi tugas? Misalnya soal sejumlah kewenangan Jaksa Agung yang tidak bisa diwakilkan seperti kewenangan untuk mencekal dan menentukan terdakwa," imbuhnya.Desakan yang sama juga datang dari Ahmad Yani dari Fraksi PPP"Presiden tidak boleh lama-lama menempatkan Plt dalam memimpin Kejaksaan AgungPlt itu kan ada batas waktunya," kata YaniDi tempat terpisah, Anggota Komisi III dari partai koalisi SBY, Taslim, meyakini bahwa saat ini Presiden Susilo Bambang Yodhoyono telah memulai proses pencarian calon Jaksa Agung definitif
"Saya yakin presiden tidak akan melebihi batas waktu dibolehkannya seseorang untuk jadi pelaksana tugas di suatu institusi penegak hukum seperti Kejaksaan AgungPaling lama sebelum 60 hari presiden pasti akan menetapkan Jaksa Agung yang baru," pungkas Taslim dari Fraksi PAN itu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Redaktur : Tim Redaksi