Gayus: Presiden Berulang-ulang Lakukan Pelanggaran Administrasi

Senin, 27 September 2010 – 18:42 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengatakan, pada dasarnya Presiden sudah berkali-kali melakukan pelanggaran administrasiPenilaian itu disampaikannya terkait dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Yudisial (KY).

Pernyataan itu disampaikan Gayus, sambil melakukan interupsi, Senin (27/9), dalam rapat paripurna di DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

BACA JUGA: Akui Kewalahan Bendung Senpi Ilegal

"Baru-baru ini saya mendengar Presiden memperpanjang komisioner Komisi Yudisial
Ini pelanggaran

BACA JUGA: Desak Segera Tunjuk Jaksa Agung Definitif

Tidak boleh diperpanjang selaku komisioner," kata Gayus dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta itu.

Namun, interupsi itu tidak ditanggapi serius oleh pimpinan sidang
Priyo sendiri langsung mempersilakan para juru bicara fraksi untuk membacakan pandangannya, tentang pengesahan rancangan revisi UU Nomor 22 tentang Komisi Yudisial dan RUU Kemiskinan.

Menurut Gayus, Presiden sudah berulang kali melakukan pelanggaran administrasi

BACA JUGA: Tak Ada Urusan dengan Bedil

Sebelumnya kata dia, Presiden juga melakukan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, sehingga perlu sikap DPR untuk memberikan masukan kepada Presiden"Berulang-ulang melakukan pelanggaran administrasi, seperti halnya dalam pengangkatan Jaksa AgungDPR perlu memberikan masukan kepada Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY baru-baru ini memperpanjang masa jabatan komisioner KYPerpanjangan itu berlaku melalui Keppres No 82, yang diterima pihak KY pada Jumat (30/7) laluMasa kerja komisoner KY periode 2005-2010 sendiri sebenarnya berakhir pada Senin (2/8) lalu(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Panglima TNI Bela Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler