Kelola Hutan Bersama Masyarakat Berbuah Kesejahteraan Nyata

Rabu, 04 Juli 2018 – 22:26 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sumber daya hutan telah terbukti memberikan kehidupan dan sumber penghidupan bagi semua.

Selain manfaat jangka pendek berupa kayu, hutan juga memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam.

BACA JUGA: KLHK dan Kemenkominfo Luncurkan SMS Blast Informasi Karhutla

Seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur, penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah, menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor, habitat satwa liar, yang mewakili lebih dari 95% nilai manfaat sumber daya hutan.

Dengan demikian, pengelolaan hutan bersama masyarakat di sekitar hutan, yang hidupnya bergantung kepada sumber daya hutan, merupakan alternatif nyata dan telah terbukti membawa kelestarian manfaat.

BACA JUGA: Indonesia dan Austria Perkuat Implementasi Lisensi FLEGT

Hal ini juga sekaligus dapat meningkatkan harkat martabat masyarakat desa pinggir hutan, termasuk masyarakat (hukum) adat.

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Angkatan XXXVIII Lembaga Administrasi Negara mengkaji dan merumuskan kebijakan pengelolaan hutan bersama masyarakat tersebut, dalam sebuah Policy Brief berjudul “Masyarakat Mampu Mengurus Hutan”. Policy Brief ini diserahkan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (3/7) di Jakarta.

BACA JUGA: Pembunuh Gajah Bunta di Aceh Timur Akhirnya Terungkap

Sebagaimana disampaikan perwakilan salah satu peserta, Wiratno, Policy Brief berisi sembilan usulan perbaikan kebijakan dalam rangka percepatan capaian kinerja perhutanan sosial, baik di hutan produksi, hutan lindung, dan di hutan konservasi.

Yaitu peraturan pemerintah tentang perhutanan sosial; Sosialisasi program lintas kementerian; Kolaborasi program bersama Coaching Clinic; Skema pendanaan di provinsi; Pemetaan pendanaan multipihak untuk membangun komitmen; Membangun UPT Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, di tiap provinsi dan SDM; Program pendampingan dan penyuluhan terpadu; Desentralisasi perizinan perhutanan sosial di provinsi; dan Perhutanan sosial di hutan konservasi.

“Keberhasilan program pro-rakyat ini tentu bukan hanya menjadi tanggungjawab KLHK semata, namun juga perlunya kerja lintas Eselon I di KLHK, dan kerja-kerja lintas kementerian, serta dukungan dari masyarakat sipil, aktivis, lembaga donor, LSM, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh agama”, tegas Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.

Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan terpilihnya subyek tentang KLHK dalam penyusunan tugas akhir peserta pelatihan.

“Policy brief yang dihasilkan sangat relevan, dan diharapkan akan melahirkan regulasi-regulasi baru”, tuturnya.

Menanggapi policy brief tersebut, Menteri Siti menyampaikan tiga yang menjadi catatan terkait konteks kebijakan.

Pertama, peran pemerintah dan key problem di lingkup KLHK, governance dan konsep environmental governance, dan terakhir, konteks partisipasi.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi contoh dan dikaji dalam policy brief ini.

Antara pengelolaan ekowisata di Tangkahan, Desa Namo Sialang dan Sei Serdang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara; Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kulonprogo yang lebih terkenal sebagai Desa Wisata Kalibiru; pengelolaan Repong Damar di Lampung; serta pengelolaan Hutan Adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelolaan Hutan Bersama Bermanfaat Nyata Bagi Kelestarian


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler