Berikan Insentif Pajak secara Selektif

Aturan Dikeluarkan Maksimal Agustus 2011

Rabu, 27 Juli 2011 – 06:17 WIB

JAKARTA-Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada industri tertentu secara selektifIndustri-industri yang berbasis energi terbarukan (renewable energy) dipastikan memeroleh insentif

BACA JUGA: Kesibukan Mister Pukul Tujuh Tet Hatta Rajasa Jelang Ramadan

Aturan terkait insentif perpajakan itu sendiri akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2011
’’Untuk industri-industri yang berbasis kepada non-renewable recourses tidak kita berikan insentif, apalagi tax holiday,’’ tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai menjadi pembicara dalam seminar nasional di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta, kemarin (25/7)

BACA JUGA: JALUR DISTRIBUSI, Instruksi Hatta Ditindaklanjuti

Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pemerintah sudah merampungkan pembahasan insentif pajak berupa penangguhan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday)
Aturan itu akan keluar paling lambat Agustus mendatang.”

jpnn.com - Tapi perlu saya tegaskan kembali, tax holiday sangat tergantung kepada jenis industrinya, besaran investasi, dan serapan tenaga kerjanya

BACA JUGA: Persiapan Ramadan dan Mudik Lebaran

Kita sudah tetapkan kriteria-kriterianya,’’ kata HattaHanya lima jenis industri yang akan menerima insentif pajak berupa tax holidayKelima industri itu adalah pengilangan minyak dan petrokimia hulu, logam-logam dasar seperti baja, industri berbasis inovasi seperti energi terbarukan yang memiliki teknologi tinggi, industri yang memiliki serapan tenaga kerja sangat besar, dan industri di daerah tertentu yang kurang menarik bagi investasi’’Industri berbasis energi terbarukan mendapat prioritas karena selain menyerap banyak tenaga kerja, juga menerapkan teknologi tinggi sehingga baik untuk perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia,’’ katan calon besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini

Hatta melanjutkan, pemerintah juga sudah selesai merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu’’Insentif berupa pemotongan pajak (tax allowance) mestinya rampung akhir Juli ini karena cukup dengan keputusan menteri,’’ kata HattaIndustri yang mendapat tax allowance mendapat potongan pajak sebesar 30 persen dari total investasi selama 6 tahun, sehingga setiap tahun mendapat potongan pajak sebesar 5 persenHatta berharap, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah semakin mendorong pertumbuhan investasi yang memang sudah pesat.

Di sisi lain, insentif yang diberikan secara ketat kepada industri-industri tertentu tidak merugikan pemasukan negara dari pajakBerdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi proyek penanaman modal pada triwulan II (April-Juni) 2011 mencapai Rp 62 triliun, naik 22,1 persen bila dibandingkan capaian periode yang sama tahun laluPeningkatan di triwulan II-2011 terjadi karena adanya peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yakni PMA sebanyak Rp 43,1 triliun dan PMDN Rp 18,9 triliunPada triwulan II-2010 total realisasi investasi proyek penanaman modal hanya mencapai Rp 50,8 triliunJumlah itu terdiri atas PMA sebanyak Rp 35,6 triliun, PMDN sebesar Rp15,2 triliunJumlah investasi yang ditargetkan BKPM pada 2011 ini adalah Rp 240 triliun, dengan rincian PMA Rp 170 triliun, dan PMDN sebanyak Rp 69,6 triliunCapaian target hingga semester I (Januari-Juni) 2011 sudah 48,2 persen atau Rp 115,6 triliun(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Teknologi-Inovasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler