jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Sepekan lebih kejadian bencana longsor lubang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi di Desa Bakan, Kecamata Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Upaya evakuasi korban longsor terus dilakukan Basarnas, tim SAR gabungan dan dibantu PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) hingga 7 Maret 2019.
BACA JUGA: Warga Bakar Ekskavator Penambang Emas Ilegal di Merangin
BACA JUGA: Survei Tambang Emas, 4 WNA Diamankan Warga
Sejak kejadian longsor pada 26 Februari 2019, dilakukan evakuasi secara manual oleh Basarnas dan tim SAR gabungan lainnya termasuk dari JRBM.
BACA JUGA: Empat Penambang Emas Liar di Aceh Ditangkap Polisi
JRBM membantu menurunkan tim rescue sejumlah 20 orang untuk membantu para korban.
“Tim emergency response sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM,” terang Direktur JRBM Edi Permadi seperti dilansir Manado Post, Senin (11/3).
BACA JUGA: Misteri Tewasnya si Penambang Emas, Kaki Menyentuh Tanah
Basarnas dan Tim SAR gabungan lalu melakukan asesmen pada evakuasi pertama dan diputuskan untuk evakuasi selanjutnya menggunakan alat berat berupa excavator yang disupport oleh JRBM.
Agar excavator bisa sampai ke lokasi kejadian, maka pada 1 Maret sampai dengan 3 Maret 2019 dilakukan pembukaan akses jalan hingga ke lokasi kejadian longsor.
Pembukaan akses jalan ini menghabiskan waktu cukup panjang dikarenakan lokasi yang berada pada tebing yang terjal, struktur tanah yang labil dan sangat beresiko menimbulkan bahaya.
Lalu pada 4 Maret, Basarnas dan Tim SAR gabungan mulai melakukan evakuasi kedua. Dalam siaran persnya, Basarnas mengatakan penggunaan alat berat excavator long arm yang disupport oleh JRBM untuk evakuasi kedua ini dinyatakan membuahkan hasil.
Sebanyak 18 kantong jenazah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada tim forensik Polri menunggu hasil. Jika dikalkulasi dengan evakuasi tahap pertama berarti total sudah 45, itu adalah seluruh hasil yang sudah kita dapat selama 9 hari.
"Sisanya semoga bisa kita selesaikan dengan maksimal,” singkat Direktur Operasi Basarnas, Budi Purnama, di lokasi kejadian.
Dalam konferensi pers di Desa Bakan pada tanggal 7 Maret, Direktur Operasi Basarnas Budi Purnama mengatakan, evakuasi korban longsor penambang tanpa izin ini dihentikan.
"Evakuasi dihentikan dikarenakan pertimbangan teknis melihat indikasi batu-batuan lepas terus berjatuhan berulang-ulang. Goa yang kita buka pada jam 1.45 juga tertimbun oleh reruntuhan sehingga kita tidak mungkin melanjutkan operasi evakuasi,” kata Budi.
Terkait telah dihentikannya evakuasi korban longsor ini, maka JRBM perlu menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
1. JRBM dari hati yang paling dalam turut berduka cita atas timbulnya korban jiwa dan luka.
2. JRBM telah berupaya secara maksimal untuk membantu melakukan penyelamatan korban longsor dengan upaya sebagai berikut:
- Mengirimkan tim penyelamat dan dukungan personel untuk membantu tim evakuasi dan kegiatan pendukung lainnya.
- Mengirimkan alat berat yaitu 2 unit excavator, 1 unit long arm dan 1 unit dozer
- Kendaraan LV dan Bus untuk angkatan pasukan pengamanan dan Tim SAR serta media
- Bantuan konsumsi dan akomodasi untuk anggota Basarnas dan Tim SAR gabungan
- Membuka akses untuk setiap tamu yang berkepentingan dalam penanganan musibah ini
- Memberikan bantuan bahan bakar minyak untuk transportasi dan penerangan
3. Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, JRBM mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah.
Kegiatan operasi JRBM dilakukan dalam wilayah kerja sesuai Studi Kelayakan, AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Dalam menjalankan kegiatan operasi, PT JRBM melakukan koordinasi dan diawasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk kegiatan peledakan, PT JRBM mempunyai Persetujuan Pemerintah dan Standart Operasi Prosedur yang disusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga dalam pelaksanaannya, PT JRBM diawasi dan didampingi oleh instansi Kepolisian.
5. Wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Wilayah tersebut berada di luar di site operasi JRBM.
6. Terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019.
Selama ini telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat Kepolisiam terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut.
7. Kegiatan para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
8. Kejadian longsor lubang tambang PETI ini telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Kejadian hari ini bukan yang pertama kali, pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.
Karena itu, agar dampak-dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas untuk menertibkan penambang tanpa izin tersebut.
Pada Agustus 2018 silam, polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin di Bakan telah ditutup, walaupun masih muncul aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar.
9. Kita semua berlindung kepada Tuhan YME agar kejadian ini tidak terulang kembali dan tidak perlu jatuh korban dengan aktivitas membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan hidup.(JPG/mpo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri
Redaktur & Reporter : Friederich