Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK

Jumat, 07 Desember 2018 – 07:08 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna ikut bersuara atas penetapan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Fokus Desak Revisi UU ASN

"Semua honorer K2 waswas karena ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur tentang proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer yang usianya di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).

Dia menilai, aturan main dalam PP 49 adalah pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.

BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Tolak PPPK, Ini Respons Moeldoko

BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.

"Harusnya pemerintah lebih tegas. Kalau memang sudah tidak butuh honorer buat saja surat perintah tidak boleh ada honorer di semua instansi pemerintah. Kami akan legowo daripada terus digantung dan tidak jelas statusnya. Kami masih bisa berharap pemerintah mampu membuat yang terbaik untuk rakyatnya terutama penyelesaian honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Pemberhentian PPPK Dinilai Mirip PHK Buruh


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler