jpnn.com - DEMAK – Petugas dari Polres Demak, Jawa Tengah pada Kamis lalu (9/7) menangkap Wisnugroho, warga Desa Tanjungrejo RT 6 RW 1, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Polisi membekuk pria 28 tahun itu di depan SPBU Katonsari, Kecamatan Demak Kota, karena sudah selama empat bulan ini menjadi buronan.
Wisnu merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Rp 170 juta milik UD Karya Jati di Mranggen, Demak. Ia memang bekerja di perusahaan itu.
BACA JUGA: Katanya Rindu, Bertemu, Habis Itu Gadis Ini Digauli Paksa di Pekarangan Sekolah
Polisi sempat kesulitan menangkap Wisnu sejak dinyatakan sebagai buron kasus penggelapan. Sebab, ia selalu berpindah tempat persembunyian.
Namun, polisi tak kalah cerdik untuk memburunya. Yakni dengan memanfaatkan teknologi global positioning system alias GPS.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Philips Samosir mengungkapkan, Wisnu saat berada dalam pelarian sempat mengaji di sebuah pondok pesantren di Gunungpati, Semarang. Sejak kasus penggelapan itu terungkap, Wisnu pun memilin mematikan telepon genggamnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Dua dari Empat Perampok Para Tauke di Pekanbaru
Setelah sekian lama, Wisnu kembali mengaktifkan telepon genggamnya. Ternyata polisi terus mencari Wisnu dengan melacak posisi telepon genggamnya saat aktif.
Akhirnya polisi membekuk Wisnu. Dalam pemeriksaan di kepolisian, ia mengaku menggelapkan uang perusahaan lantaran kalah judi online. Dalam judi itu, ia selalu pasang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. “Itu uang tagihan,” katanya.
BACA JUGA: Dorrr... Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Roboh Ditembak
Sedanglan dari penangkapan atas Wisnu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion, dokumen kuitansi tagihan, buku tabungan dan senjata air softgun jenis AK47. Akibat perbuatan itu, Wisnu dikenai pasal 379 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(radarsemarang/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi
Redaktur : Tim Redaksi