Berkah Natal, Napi 16 Tahun Penjara Dapat Remisi 1 Bulan

Sabtu, 26 Desember 2015 – 04:38 WIB

jpnn.com - CIAMIS - Heroldus Yori Kopalit, narapidana di Lapas Kelas II B Ciamis menerima remisi alias pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Natal. Remisi diberikan pada Jumat (25/12).

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Dasep Rana Budi mengatakan pemberian remisi bertujuan ini untuk memotivasi para warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan dapat diterima di masyarakat saat kembali bebas nanti.

BACA JUGA: Tersandung BPJS, Kepala Dinkes Ditahan di Sukamiskin

"Remisi keagamaan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai syarat. Narapidana yang mendapat remisi itu sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat (25/12).

Heroldus berasal dari Panoongan, Bandung. Sebelumnya Heroldus menghuni Lapas Garut. Dia divonis enam belas tahun penjara atas kasus pembunuhan. Masa hukumannya akan berkurang dengan adanya remisi. “Dia mendapatkan remisi selama satu bulan,” tutur Kalapas. (obi/adk/jpnn)

BACA JUGA: Panjang Jimat di Keraton Kanoman, Simbol Cirebon Sejak Ratusan Tahun

BACA JUGA: Ya Ampun! Balita Ini Tewas Terbakar saat Terlelap Tidur

BACA ARTIKEL LAINNYA... WOW, Heroik Ibu Anak Lawan Rampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler