Tersandung BPJS, Kepala Dinkes Ditahan di Sukamiskin

Sabtu, 26 Desember 2015 – 04:26 WIB

jpnn.com - SUBANG - Gara-gara penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014, Kepala Dinas Kesehatan dr Budi Subiantoro Kabupaten Subang dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Jajang Abdul Kholik resmi ditahan Polda Jabar di Lapas Sukamiskin.

Kabar itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinkes dr Syamsu. Ia mengaku prihatin dengan hal tersebut. Budi merupakan kepala dinas kedua yang tersangkut kasus hukum dan ditahan setelah Kepala Dinas Hutbun Ading Suherman yang sudah ditahan sekitar 3 bulan lalu.

BACA JUGA: Panjang Jimat di Keraton Kanoman, Simbol Cirebon Sejak Ratusan Tahun

Syamsu mengatakan, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan seluruh pejabat di lingkungan dinas kesehatan. Meski demikian pihaknya memastikan pelayanan di Dinas Kesehatan tidak akan terganggu. "Tidak ada masalah karena program dan kegiatan Dinkes kan harus terus berjalan bagaimanapun juga," ujarnya. seperti dikutip dari Pasundan Ekspres, Jumat (25/12).

Kejadian tersebut lanjutnya, menjadi perhatian dan pelajaran. Pihaknya mengakui, kasus tersebut membuat shock para pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Sampai saat ini belum ditunjuk pejabat harian pengganti posisi kepala dinas. "Mudah-mudahan ini menjadi hikmah dan pembelajaran," kata Syamsu.

BACA JUGA: Ya Ampun! Balita Ini Tewas Terbakar saat Terlelap Tidur

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Wirdhan Denny mengatakan, penahanan dan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi-saksi dari Dinkes Subang.

Pihaknya juga telah menyita bukti-bukti yang terkait perkara di Dinkes Subang. "Dua orang itu dikenakan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun," tuturnya. (ygo/man/adk/jpnn)

BACA JUGA: WOW, Heroik Ibu Anak Lawan Rampok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmatim Gelar Kauseri Agama Tentang Pengelolaan Zakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler