"Insya Allah, minggu depan kita limpahkan," kata Bambang Hendarso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/5).
Lebih lanjut dikatakan Kapolri, berkas yang sudah pasti itu adalah terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa
BACA JUGA: Bos Brunei Ditipu Rp 20 M, Polri Kembangkan Kasus
"Kalau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minggu depan sudah harus kita limpahkan," kata Bambang pula.Namun, saat disinggung soal perkembangan penyidikan, Kapolri enggan memberikan komentarnya
BACA JUGA: Temui Ulama, JK Janji Tak Nambah Utang
Sidang kan terbuka untuk umum," imbuhnya.Sebelumnya, Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin tersebut dua minggu mendatang
BACA JUGA: Direktur PT SDM Ditahan
Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangkaDi antaranya termasuk tiga orang tokoh, masing-masing yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta seorang perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW)(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Minta Jhonny Jangan Berbelit
Redaktur : Tim Redaksi