Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan

Jumat, 29 Mei 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, sudah hampir rampungSeperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, berkas tersangka Antasari Azhar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insya Allah, minggu depan kita limpahkan," kata Bambang Hendarso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/5).

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, berkas yang sudah pasti itu adalah terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa

BACA JUGA: Bos Brunei Ditipu Rp 20 M, Polri Kembangkan Kasus

"Kalau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minggu depan sudah harus kita limpahkan," kata Bambang pula.

Namun, saat disinggung soal perkembangan penyidikan, Kapolri enggan memberikan komentarnya
"Kalau sudah dilimpahkan, ikuti saja di persidangan

BACA JUGA: Temui Ulama, JK Janji Tak Nambah Utang

Sidang kan terbuka untuk umum," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin tersebut dua minggu mendatang
Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati

BACA JUGA: Direktur PT SDM Ditahan

Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangkaDi antaranya termasuk tiga orang tokoh, masing-masing yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta seorang perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW)(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Minta Jhonny Jangan Berbelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler