Berkas Atasan Gayus Masuk Kejaksaan

Selasa, 22 Maret 2011 – 18:49 WIB

JAKARTA- Kejaksaan mulai memeriksa keterkaitan Bambang Heru Ismiarso dengan Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak  di Direktorat Ditjen PajakPemeriksaan dilakukan menyusul masuknya berkas mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Selasa (22/3).

"Dari hasil persidangan Gayus, dia disebut tak cermat

BACA JUGA: KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW

Asal teken saja (menyetujui keberatan wajib pajak yang diajukan Gayus, red)
Padahal hasil penelitian itu nggak bener," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad, menjelaskan dasar tuduhan korupsi yang dijeratkan penyidik, di Jakarta, Selasa (22/3).

Karena ada dugaan keterkaitan dengan Gayus itulah, lanjut Noor Rachmad, Bambang kena jerat pasal bersama-sama atau Pasal 55 KUHP

BACA JUGA: KY Sinyalir Hakim Baasyir Dipihak Jaksa

Sedangkan tuduhan utama yakni memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Noor Rachmad menolak jika apa yang dilakukan Bambang tersebut merupakan kelalaian
Dari hasil pemeriksaan penyidik diduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan keinginan Gayus dalam kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam TUnggal (SAT).

"Kita punya waktu 7 hari untuk memeriksa berkas Bambang, jika lengkap di P-21 (dinyatakan lengkap) kalau tidak, dikembalikan ke penyidik dengan catatan perbaikan (P18)," jelas Noor Rachmad.

Bambang ditahan di Rutan Polda Metro jaya oleh penyidik sejak 28 Januari 2011

BACA JUGA: Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH

Dalam amar putusan Gayus- yang diganjar 7 tahun- majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyebut keterlibatan Bambang bersama pejabat pajak lain yakni dengan Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dalam telaah keberatan pajak PT SATKarena ulah Gayus ini negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 570 juta.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Merasa Islam Dipojokkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler