JAKARTA- Kejaksaan mulai memeriksa keterkaitan Bambang Heru Ismiarso dengan Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak di Direktorat Ditjen PajakPemeriksaan dilakukan menyusul masuknya berkas mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Selasa (22/3).
"Dari hasil persidangan Gayus, dia disebut tak cermat
BACA JUGA: KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW
Asal teken saja (menyetujui keberatan wajib pajak yang diajukan Gayus, red)Karena ada dugaan keterkaitan dengan Gayus itulah, lanjut Noor Rachmad, Bambang kena jerat pasal bersama-sama atau Pasal 55 KUHP
BACA JUGA: KY Sinyalir Hakim Baasyir Dipihak Jaksa
Sedangkan tuduhan utama yakni memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.Noor Rachmad menolak jika apa yang dilakukan Bambang tersebut merupakan kelalaian
"Kita punya waktu 7 hari untuk memeriksa berkas Bambang, jika lengkap di P-21 (dinyatakan lengkap) kalau tidak, dikembalikan ke penyidik dengan catatan perbaikan (P18)," jelas Noor Rachmad.
Bambang ditahan di Rutan Polda Metro jaya oleh penyidik sejak 28 Januari 2011
BACA JUGA: Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH
Dalam amar putusan Gayus- yang diganjar 7 tahun- majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyebut keterlibatan Bambang bersama pejabat pajak lain yakni dengan Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dalam telaah keberatan pajak PT SATKarena ulah Gayus ini negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 570 juta.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Merasa Islam Dipojokkan
Redaktur : Tim Redaksi