KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW

Selasa, 22 Maret 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKKPK akhirnya mengijinkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW)Namun pemeriksaan terhadap jaksa yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pejabat BRI Tanggerang tersebut hanya bisa dilakukan di Rutan LP Cipinang atau gedung KPK.

"Surat izin dari KPK tertanggal 17 Maret

BACA JUGA: KY Sinyalir Hakim Baasyir Dipihak Jaksa

Kita upayakan pekan ini sudah ada kepastian kapan memeriksa DSW," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad, Selasa (22/3)


Disebutkkan pula, tim pemeriksa dari kejaksaan agung diketuai Palti Simanjuntak (Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan

BACA JUGA: Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH

Noor Rachmad memastikan, tim pemeriksa dari kejaksaan itu nantinya takkan mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan KPK


"Konsepnya berbeda

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Merasa Islam Dipojokkan

Tim soal pelanggaran disiplin, sedangkan KPK pidana," ujar Rachmad, saat ditanya apakah pemeriksaan JAM Was nantinya memicu polemik baru atau bahkan mencampuri penyidikan KPK.

Fokus pemeriksaan tim, jelas Noor, menyangkut ada tidaknya keterlibatan atasan DSW di Kejaksaan Negeri TanggerangKejaksaan sekaligus ingin mengetahui apakah pengawasan melekat telah dilakukan atasan DSW"Ya bisa saja ada keterlibatan atasan, makanya kita mau periksa DSW," tambah Noor Rachmad.

Seperti diketahui, DSW ditangkap KPK pada Jumat (11/2) dini hari di kawasan Pondok Aren, TangerangPetugas KPK menemukan amplop cokelat yang diduga berisi uang yang diberikan oleh pegawai BRI.

JAM Was Marwan Effendy sempat meminta KPK agar mengungkap berapa sebenarnya nilai uang yang diterima anak buahnya itu.Pasalnya, dari hasil penyelidikan kejaksaan justru uang yang disita hanya sekitar Rp 1,5 juta, bukan Rp 50 juta seperti yang beredar di media

Marwan bahkan sempat memerintahkan bawahannya untuk menanyakan hal ini ke Direktur Penyidikan KPK Ferry WibisonoJika jumlahnya kecil, kata Marwan, seharusnya KPK menyarankan kejaksaan menangani sendiri DSW, bukan main tangkap.

Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, karena DSW tertangkap tangan, maka sesuai UU Korupsi berapapun nilainya unsur pidana korupsinya sudah terpenuhi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Baasyir Beringas, TPM Ancam Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler