BACA JUGA: SBY Diminta Kelola Negara dengan Konstitusi
Berkas mereka belum juga dikatakan lengkap (P21) oleh jaksa sehingga layak dinaikkan ke persidangan."Yang delapan anggota Polri penjaga Rutan Mako Brimob, pada hari Jumat lalu diberikan status penangguhan penahanan
BACA JUGA: SBY Bantah Sebut Nama Menteri Yang Direshuffle
Berkas perkara saat ini ada di kejaksaanDijelaskan Boy, para pesakitan itu terpaksa dikeluarkan dari tahanan, mengingat masa kewenangan penyidik untuk menahan mereka telah habis
BACA JUGA: Menpan Kecewa pada Kinerja Penegak Hukum
Namun kelak, kata Boy pula, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin menahan, delapan polisi itu dapat kembali masuk bui"Oleh karenanya, apabila nanti status perkara sudah P21, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan penahanan kembali oleh JPUIni hanya masalah teknis," tambahnya.Sebelumnya, sebanyak sembilan polisi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya Gayus selama menjalani masa tahananDari sembilan itu, hanya Kompol Iwan yang dinyatakan berkasnya telah lengkap dan menunggu proses sidangSementara delapan anak buahnya, masing-masing yakni Briptu Anggodo Duto, Briptu Datu A, Briptu Bambang, Briptu Budi Hayanto, Bripda J Protes, Bripda Susilo, Bripda Edi S serta Bripda Bagus, harus dilepaskan sementara waktu.
Sehubungan dengan itu pulalah, tambah Boy Rafli, pihaknya kini tengah mempercepat penuntasan penyidikan, agar perkara itu segera bisa disidangkan"Kita berharap (pelengkapan berkas) itu bisa diwujudkan pada yang lain-lainnyaTentu kita berharap minggu ini," tambahnya.
Sebagai gambaran, kesembilan polisi ini dikenakan status tersangka, menyusul terbongkarnya aksi Gayus Tambunan yang kabur dari tahanannya ke sejumlah negaraDiduga, Gayus telah menyerahkan sejumlah uang kepada para polisi itu, agar dapat leluasa meninggalkan tahanan. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Selat Sunda Dibangun 2014
Redaktur : Tim Redaksi