"Ya, kita akan konsekuen
BACA JUGA: MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Konsekuen melaksanakan bagaimana amar putusan hakim," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, Jumat (15/10).Namun demikian, lanjut Darmono, langkah itu tak bisa dilakukan, karena salinan putusan sampai Jumat (15/10) pagi belum diterima kejaksaan
Sementara, meski ada peluang dilimpahkan ke pengadilan, tambah Darmono, secara kelembagaan pihaknya masih belum bersikap
BACA JUGA: Dikalahkan MK, Farhat Masih Berharap
"Pendapat saya seperti yang kemarinBACA JUGA: MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Opsi tersebut, sebagaimana disebutkan, selain dilimpahkan, adalah deponering atau mengesampingkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Bibit-Chandra, dengan alasan demi kepentingan umum(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapasitas Maktab di Armina Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi