Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan

Jumat, 15 Oktober 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah ke pengadilan, jika hal tersebut tercantum dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ya, kita akan konsekuen

BACA JUGA: MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif

Konsekuen melaksanakan bagaimana amar putusan hakim," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, Jumat (15/10).

Namun demikian, lanjut Darmono, langkah itu tak bisa dilakukan, karena salinan putusan sampai Jumat (15/10) pagi belum diterima kejaksaan
Idealnya, seminggu setelah dibacakan, pihak MA harus mengirimkan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejagung untuk disikapi.

Sementara, meski ada peluang dilimpahkan ke pengadilan, tambah Darmono, secara kelembagaan pihaknya masih belum bersikap

BACA JUGA: Dikalahkan MK, Farhat Masih Berharap

"Pendapat saya seperti yang kemarin
(Ada) dua opsi yang kira-kira akan kita lakukan," sebutnya

BACA JUGA: MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

Opsi tersebut, sebagaimana disebutkan, selain dilimpahkan, adalah deponering atau mengesampingkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Bibit-Chandra, dengan alasan demi kepentingan umum(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapasitas Maktab di Armina Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler