Berkas Bupati Segera Dilimpahkan ke Kejati

Jumat, 24 Januari 2014 – 23:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, menjanjikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tobasa, Sumatera Utara, Kasmin Pandapotan Simanjuntak, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Presidium Indonsia Police Watch (IPW), Neta S Pane, setelah sebelumnya melakukan pembicaraan hubungan telepon dengan Kabareskrim, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kejagung Bantah Lambat Garap Dugaan TPPU Gubernur Sultra

“Beberapa waktu lalu Kabareskrim telepon aku. Dia bilang, dalam waktu dekat kasus Bupati Tobasa akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Neta di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut Neta, Kabareskrim mengungkapkan hal tersebut, karena pihak kepolisian kini benar-benar serius menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan akses menuju PLTA Asahan III, di Dusun Batumamak, Desa Merantai Utara, Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Mendagri Didesak Cepat Bereskan Kasus Buton Utara

“Untuk terkait penahanan bupati, saat ini juga tinggal menunggu ijin presiden, surat permohonan ijinnya sudah disampaikan Mabes polri ke Presiden,” katanya.

Neta berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat segera merespon surat permohonan ijin penahanan Bupati Tobasa yang telah diajukan Mabes Polri. Karena walau bagaimana pun, meski Kasmin merupakan kader Partai Demokrat, perbuatan dugaan korupsi merupakan sesuatu yang sangat tercela. Dan dapat sangat mencoreng nama baik partai. (gir/jpnn)

BACA JUGA: 2 Anak Buah Basuri Tjahaja Purnama Jadi Tersangka

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Ahok Bantah Pernah Minta Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler