Setelah diserahkan penyidik Polri beberapa waktu lalu, jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pemeriksaan perkara ituDengan rampungnya pemeriksaan berkas pimpinan KPK non aktif itu akan dinyatakan rampung (P21) atau dikembalikan lagi ke polri (P19).
"Untuk Chandra M Hamzah, sudah selesai," ujarnya sat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Senin (9/11) pagi.
Hanya saja, Jaksa Agung, belum berani memastikan apakah perkara itu resmi dinyatakan P21 (rampung) dan siap dinaikkan ke penuntutan atau tidak.
Alasannya, dirinya belum menerima laporan resmi dari penyidik peneliti
BACA JUGA: Ketua MK Bantah Lecehkan Polri
"Tergantung laporan penyidik peneliti pada saya," tambahnya.Uantuk kasus Chandra, jaksa memiliki waktu hingga pukul 00.00 Wib dinihari nanti, untuk memutuskan setatus berkas perkara itu
BACA JUGA: Tim 8 Duga Uang Balik Ke Anggodo
"Apakah jam kosong-kosong (00.00 Wib) jaksa saya punya keyakinan (berkas layak dinaikan ke penuntutan atau tidak)" tambahnya.Lalu bagaimana dengan berkas Bibit Samad Rianto? Terkait hal ini, Hendarman mengatakan berkas itu masih dalam tahap penelitian
BACA JUGA: Manohara Siap Gugat Balik
Sehingga masih membutuhkan waktu untuk ditelaah lebih lanjut."Baru satu minggu, masih prematur." ujarnya.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Aliran Dana ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi