JAKARTA -- Pada sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 di pengadilan tipikor, Senin (21/3), Sekda Pemkab Langkat Surya Djahisa yang dihadirkan sebagai saksi, dicecar pertanyaan seputar modus pengeluaran dana APBD yang diduga atas perintah bupati Syamsul Arifin, yang kini gubernur Sumut
Surya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat (1998-2003) dan Plh Kabag Keuangan Pemkab Langkat (2003-2004)
BACA JUGA: Kuatkan Laporan ke KPK, Yusuf Siapkan 12 Saksi dari PKS
Dalam kesaksiannya, Surya lebih banyak memojokkan selaku Pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat 1998-2006.Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Surya, Syamsul mengatakan, dirinya pernah diancam Buyung
BACA JUGA: Panda Mengaku Kecewa dengan Bibit-Chandra
Hanya saja, kalimatnya sulit dipahami.Usai sidang, wartawan minta penegasan maksud ancaman itu
BACA JUGA: Sekda Langkat Sudutkan Pemegang Kas
Dia akan hancurkan saya," kata Syamsul singkat.Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.
Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatanJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lobi Pansus BPJS DPR Gagal Lagi
Redaktur : Tim Redaksi