Kuatkan Laporan ke KPK, Yusuf Siapkan 12 Saksi dari PKS

Senin, 21 Maret 2011 – 17:11 WIB
LAPORAN - Yusuf Supendi, salah seorang deklarator awal berdirinya PKS (PK), usai menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana dan gratifikasi ke KPK, Senin (21/3). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Setelah menyampaikan laporannya ke KPK terkait dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi menegaskan akan menyiapkan sejumlah saksi yang siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan KPK"Ada 12 orang yang sudah siap bersaksi

BACA JUGA: Panda Mengaku Kecewa dengan Bibit-Chandra

Mereka adalah orang penting di PKS," ujarnya, seusai menyampaikan laporan ke KPK, Senin (21/3).

Yusuf meyakinkan bahwa data yang disampaikannya kepada KPK tersebut memang benar
Mulai dari mengenai dana Rp 40 miliar dari Adang Daradjatun saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta, uang Rp 21 miliar dari Wiranto untuk Pemilihan Presiden, hingga soal dana Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla (JK) yang juga terkait dengan Pilpres 2004

BACA JUGA: Sekda Langkat Sudutkan Pemegang Kas

Karena itu, salah seorang deklarator Partai Keadilan - nama awal PKS - ini menyebutkan, dari fakta yang ia sampaikan tersebut, diharapkan KPK dapat segera menindaklanjuti.

Walaupun kasus ini sepintas terkesan terkait internal partai, imbuh Yusuf, sebenarnya KPK dapat masuk menelusurinya
Misalnya dalam hal perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi, manipulasi data donatur partai, dan yang lainnya

BACA JUGA: Lobi Pansus BPJS DPR Gagal Lagi

"Makanya harus cepat diperiksa para elit PKS yang dikomandoi oleh Hilmi Aminudin itu," tegasnya.

Sebagai pihak yang melaporkan, ujar Yusuf lagi, dirinya tentu siap untuk bertanggungjawabDan setiap saat, mantan anggota Majelis Syuro PKS yang pernah duduk di DPR RI periode 2004-2009 ini, menyatakan siap untuk memberikan penjelasan atau dikonfrontir oleh penyidik KPK(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selewengkan Bantuan, Petinggi PKS Dilapor ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler