Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili

Kamis, 21 Juli 2011 – 22:33 WIB
Eddie Widiono.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadiliKPK telah melengkapi seluruh berkas penyidikan atas tersnagka korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang itu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Hari ini, berkas penyidikan atas Eddie dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke bagian penututan KPK

BACA JUGA: Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin

"Ya hari (kemarin) berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut (P21)," kata Eddie usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/7) sore
"Kemungkinan Agustus disidangkan," sambungnya.

Sedangkan pengacara Eddie, Maqdir Ismail, menambahkan, dari hasil pembicaraan dengan penuntut umum KPK diperkirakan persidangan akan mulai digelar pada Agustus mendatang

BACA JUGA: Mashuri Hasan Berharap Tidak Dihukum Sendiri

"Sekitar bulan Agustus pertengahan sidang sudah dimulai," ujar Maqdir usai mendampingi Eddie.

Maqdir tak menampik kesan adanya proses penyidikan yang lambat terhadap kliennya
Terlebih lagi, Eddie yang sudah ditahan KPK sejak 25 Maret lalu juga menjalani 14 kali pemeriksaan.

Namun Maqdir memastikan bahwa lambatnya proses penyidikan itu karena memang banyak saksi yang harus diperiksa

BACA JUGA: Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak

"Sekitar 100 orang diperiksa sebagai saksi dan itu saya kira yang menjadi penyebab kenapa ini menjadi lama," ucapnya.

Maqdir juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan pada proses persidangan nanti"Termasuk saksi ahli, tapi nanti semua di persidangan," sambungnya.

Seperti diketahui, Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010 laluPemilik nama Eddie Widiono Suwondho itu terbelit kasus korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang yang berlangsung tahun 2002-2006.

Dalam proyek itu, negara dirugikan sekitar Rp 45 miliarOleh KPK, Eddie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler