Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin

Kamis, 21 Juli 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkaitMenteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, bahwa hal itu sudah disepakati antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah untuk Rancangan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin

BACA JUGA: Mashuri Hasan Berharap Tidak Dihukum Sendiri

RUU tersebut sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Kamis (21/7) di Gedung DPR RI


"Selanjutnya, kriteria  fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial tersebut dilakukan pendataan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendataan (Badan Pusat Statistik) sehingga diperoleh unifikasi data makro tentang fakir miskin," kata Mensos di Sidang Paripurna DPR RI

BACA JUGA: Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak



Dia menambahkan, dari data makro tersebut, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi sehingga mendapatkan data By Name By Address fakir miskin yang dapat digunakan oleh lembaga atau kementerian yang menangani fakir miskin
"Serta dapat diakses oleh masyarakat yan membutuhkan," tegasnya lagi

BACA JUGA: Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru



Soal pendanaan menangani fakir miskin, kata Mensos, panja DPR dan pemerintah menyepakati tidak perlu mencantumkan besarnya persentaseTapi, tegasnya, dengan rumusan pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan dana yang memadai, mencukupi dan berkeadilan di dalam APBN dan APBD untuk penanganan fakir miskin tersebut

Menurut dia,  sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility"Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya lagi

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaranNamun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial"Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," tegasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Tanggap Bencana, Setiap Provinsi Terima Rp1,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler