JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkaitMenteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, bahwa hal itu sudah disepakati antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah untuk Rancangan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin
BACA JUGA: Mashuri Hasan Berharap Tidak Dihukum Sendiri
RUU tersebut sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Kamis (21/7) di Gedung DPR RI"Selanjutnya, kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial tersebut dilakukan pendataan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendataan (Badan Pusat Statistik) sehingga diperoleh unifikasi data makro tentang fakir miskin," kata Mensos di Sidang Paripurna DPR RI
BACA JUGA: Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak
Dia menambahkan, dari data makro tersebut, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi sehingga mendapatkan data By Name By Address fakir miskin yang dapat digunakan oleh lembaga atau kementerian yang menangani fakir miskin
BACA JUGA: Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru
Soal pendanaan menangani fakir miskin, kata Mensos, panja DPR dan pemerintah menyepakati tidak perlu mencantumkan besarnya persentaseTapi, tegasnya, dengan rumusan pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan dana yang memadai, mencukupi dan berkeadilan di dalam APBN dan APBD untuk penanganan fakir miskin tersebut
Menurut dia, sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility"Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya lagi
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaranNamun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial"Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," tegasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Tanggap Bencana, Setiap Provinsi Terima Rp1,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi