"Kita sudah kirimi surat (ke Kejati DKI), untuk melimpahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat, sesuai izin Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Jumat (3/12)
BACA JUGA: UI Jamin Objektivitas Seleksi CPNS di Sumbar
Mantan JAM Intelijen ini mengaku tak bisa memastikan berapa lama pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan ituAmari juga memastikan bahwa kejaksaan takkan menahan Agusrin
BACA JUGA: Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan
"Kayaknya belum tuh," jelasnya lagi.Sejak munculnya putusan praperadilan dari PN Jakpus yang memerintahkan Kejagung dan KPK melanjutkan kasus Agusrin, Amari sendiri sudah berulangkali menyebutkan, bahwa berkas korupsi yang terjadi tahun 2006-2007 itu akan dilimpahkan ke pengadilan, selepas politisi Partai Demokrat tersebut (Agusrin) dilantik sebagai Gubernur Bengkulu
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai lamban
BACA JUGA: Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Padahal, Ketua MA sudah mengeluarkan penetapan nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009, tentang penunjukan PN Jakpus sebagai pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus Agusrin(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Molotov, Mabes Minta Polisi Waspada
Redaktur : Tim Redaksi