Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan

Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, memasuki tahap baruPihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.

"Kita sudah kirimi surat (ke Kejati DKI), untuk melimpahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat, sesuai izin Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Jumat (3/12)

BACA JUGA: UI Jamin Objektivitas Seleksi CPNS di Sumbar

Mantan JAM Intelijen ini mengaku tak bisa memastikan berapa lama pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan itu
Namun dipastikan katanya, waktunya takkan sampai sebulan.

Amari juga memastikan bahwa kejaksaan takkan menahan Agusrin

BACA JUGA: Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan

"Kayaknya belum tuh," jelasnya lagi.

Sejak munculnya putusan praperadilan dari PN Jakpus yang memerintahkan Kejagung dan KPK melanjutkan kasus Agusrin, Amari sendiri sudah berulangkali menyebutkan, bahwa berkas korupsi yang terjadi tahun 2006-2007 itu akan dilimpahkan ke pengadilan, selepas politisi Partai Demokrat tersebut (Agusrin) dilantik sebagai Gubernur Bengkulu
Agusrin pun dilantik sebagai Gubernur oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 29 November 20010 lalu.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai lamban

BACA JUGA: Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH

Padahal, Ketua MA sudah mengeluarkan penetapan nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009, tentang penunjukan PN Jakpus sebagai pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus Agusrin(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Molotov, Mabes Minta Polisi Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler