JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi kepala daerah (KDH) dan keluarganyaPasalnya, dana transfer dari pusat maupun uang negara lainnya harus disimpan di rekening pemerintah.
Proses saja
BACA JUGA: Penemuan Molotov, Mabes Minta Polisi Waspada
Saya sudah lima hari dengar ini, tapi tidak ada follow up-nya (tindak lanjut)BACA JUGA: Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri
Karena itu kan tidak boleh, harus ada rekening khusus daerah," ujar Mendagri di kantornya, Jumat (3/12)Sebelumnya Kepala Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 1.500 laporan tentang transaksi rekening pribadi kepala daerah untuk menyimpan DAU dan DAK
Atas temuan PPATK itu, KPK sudah menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah
BACA JUGA: Sejumlah Gubernur Terima Penghargaan dari Presiden
Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi pegangan KPK.Hanya saja, Mendagri mengaku belum tahu persis tentang penyimpanan DAU dan DAK di rekening kepala daerah yang ditemukan PPATK ituMeski demikian Mendagri menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh uang negara disimpan di rekening pribadi.
"Jadi harus ditampung pada rekening pemdaDan saya kira pusat juga tidak akan mentransfer kepada rekening pribadi," tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bisa jadi uang dari pusat sempat ditampung di rekening Pemda untuk kemudian dialirkan ke rekening kepala daerah atau keluarganya"Karena pusat (mentransfer DAUatau DAK) harus kepada rekening resmi pemerintah daerah, untuk kemudian ditransfer kepada rekening umum keuangan daerahJadi mungkin kalau ditemukan itu, itu ditransfer setelah di rekening itu (Pemda)Karena pusat tidak akan mentransfer uang ke rekening pribadi itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktifis Bendera Jahit Mulut di KPK
Redaktur : Tim Redaksi