Peduli Penyandang Cacat, 10 Perusahaan Terima Penghargaan

Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal 1 Orang Penyandang Cacat

Jumat, 03 Desember 2010 – 17:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacatPenghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah, dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan itu, antara lain adalah CV Andri Perabot dari Sumatera Barat, PT Shima Prima Utama (Palembang), PT Unas Jaya Agrotama (Lampung), PT Candi Mekar (Jawa Tengah), serta PT Kedaung Surya Industrial (Jawa Timur)

BACA JUGA: Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH

Berikutnya juga, ada PT Omega Plastik (Jawa Timur), CV Cristal Konveksi (Yogyakarta), CV Sogan Jaya Abadi (Yogyakarta), PT Sinar Pure Foods International (Sulawesi Utara), serta PT Yakkum dari Bali
Penghargaan kepada perusahaan-perusahaan ini diberikan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, yang diwakili Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Sunarno, di Jakarta, Jumat (3/12).

Sunarno mengatakan, setiap perusahaan, baik milik negara maupun swasta, harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat, dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya

BACA JUGA: Penemuan Molotov, Mabes Minta Polisi Waspada

Namun katanya, pekerjaan itu harus disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan kualifikasi perusahaan
"Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," ujarnya.

Namun, lanjut Sunarno, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat, sejauh ini dapat dikatakan masih minim

BACA JUGA: Perpres Pengadaan Barang, Pelopori Penggunaan Produk Dalam Negeri

Padahal jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan, sebagai pekerja pada perusahaannya, untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaan"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat," lanjutnya.

Disebutkan Sunarno pula, menurut data, jumlah penyandang cacat tahun 2009 mencapai 11.580.117 orang, yang terdiri dari tuna netra sebanyak 3.474.035 orang, tuna daksa 3.010.830 orang, tuna rungu 2.547.626 orang, cacat mental 1.389.614 orang, serta (cacat) kronis 1.158.012 orangSedangkan dari data Kemenakertrans, jumlah tenaga kerja penyandang cacat 2009 mencapai 7.126.409 orang, yang terdiri dari tuna netra (sebanyak) 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, kronis 855.169 orang, serta cacat mental 712.641 orang.

Lebih jauh, Sunarno menjelaskan bahwa selama ini, Kemenakertrans sendiri telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat melalui pembekalan teknis kewirausahaan, dalam rangka peningkatan perluasan kesempatan kerja, baik (secara) perorangan maupun kelompok usaha bersama (KUB)Pelaksanaan program itu, di antaranya melalui pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat di berbagai bidang, antara lain bordir, perbengkelan dan menjahitSelain itu, diadakan juga temu konsultasi penempatan tenaga kerja penyandang cacat, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta organisasi penyandang cacat(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Gubernur Terima Penghargaan dari Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler