JAKARTA - Mantan vokalis Peterpan yang menjadi tersangka skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel, bakal segera dibawa ke meja hijauPasalnya, penyidik Polri telah menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Ariel telah rampung atau dinyatakan P21
BACA JUGA: Pemadaman Bergilir Akibat Defisit Daya Sudah Teratasi
Dengan demikian, Ariel akan segera diserahkan bersama berkasnya ke kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan
BACA JUGA: Susno Duadji Segera Diadili
"Sudah selesai berkasnya, dia yang paling pertama,” ujarnya saat dihubungiDitegaskan Marwoto, dalam pelimpahan tahap dua ini selain Ariel dan berkasnnya, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti terkait ke kejaksaan
BACA JUGA: Data Honorer Dimanipulasi, Pemerintah Siapkan Sanksi
"Kita harap semuanya berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian hukum," tambahnya.Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang diduga diperankannya bersama arrit Luna Maya dan Cut TariAriel dijerat dengan Pasal 4, Jo Pasal 27 dan Pasal 32 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 282 KUHP. Atas sangkaan itulah mantan suami Sarah Amalia ini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi
Redaktur : Tim Redaksi