Ribuan Ton Limbah B3 Menumpuk di Kawasan Industri, Kian Mengkhawatirkan!

Kamis, 09 Mei 2019 – 04:22 WIB
LIMBAH B3 menumpuk di tempat penyimpanan sementara di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK) Batam, Selasa (30/4). F. KITK untuk Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Ribuan limbah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk di tempat penyimpanan sementara (TPS) di beberapa kawasan industri, salah satunya di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), Batam, Kepri.

Masalah penumpukan limbah ini hingga kini belum juga mendapatkan solusi.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Mudik Lewat Jalur Laut Jadi Pilihan Pemudik

Government Relations & QHSE Manager KITK, Sony Fuah, mengatakan tumpukan limbah B3 di KITK dan beberapa kawasan industri lainnya di Batam kian mengkhawatirkan.

Sebab beberapa TPS mulai penuh karena setiap hari ada limbah baru yang masuk.

BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Zonasi

BACA JUGA: JAD Bekasi dan Lampung Kolaborasi Rencanakan Penyerangan Saat Aksi Demo

Dia memperkirakan, dalam sebulan satu perusahaan bisa menghasilkan limbah B3 sebanyak 3 ton. Jika diasumsikan 75 persen dari 1.500 perusahaan di Batam menghasilkan limbah B3, maka saat ini terdapat 1.125 industri penghasil limbah B3 di Batam.

BACA JUGA: BP akan Kembangkan Pelabuhan Batuampar Jadi Hub Logistik Internasional

Dengan jumlah tersebut, diperkirakan produksi limbah B3 di Batam mencapai 3.250 ton B3 per bulan.

“Asumsi yang saya sampaikan itu, merupakan perkiraan minimum saja. Karena secara faktual, bisa jadi jumlahnya jauh lebih besar dari tiga ton setiap bulannya,” ujar Sony, Selasa (7/5/2019).

Sony mengatakan, saat ini perusahaan terpaksa menimbun limbah B3 tersebut karena proses pengiriman ke luar Batam belum berjalan lagi. Kondisi ini menyusul adanya kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pengiriman limbah B3 dari Batam ke Jawa Barat sejak terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam pengiriman limbah B3 dari Batam, beberapa waktu lalu.

Menurut Sony, apabila kondisi ini berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, besar kemungkinan akan terjadi kebocoran limbah B3 ke lingkungan di Batam.

Tak hanya di lokasi TPS milik kawasan industri, penumpukan limbah B3 ini juga terjadi di TPS Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) yang berlokasi di Kabil, Nongsa. Pihak perusahaan industri sudah mulai ketakutan karena limbah terus dihasilkan, sedang TPS-TPS limbah B3 sudah tak sanggup lagi menampung limbah.

“Daya tampung TPS Limbah B3 di lokasi perusahaan menjadi masalah (overloaded). Sedangkan ketersediaan lahan atau tempat untuk menyimpan limbah B3 sangat terbatas,” ungkap Sony.

Dia mengatakan, ancaman pencemaran lingkungan semakin terbuka. Karena limbah disimpan di luar TPS yang tidak beratap dan tidak memiliki proteksi. Kondisi ini, menurut Sony memaksa para pelaku industri melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Karena, seharusnya limbah B3 disimpan dalam TPS.

“TPS-TPS limbah ini harus ada izin dari Pemko Batam,” ujarnya.

Penumpukan limbah ini bisa berdampak langsung ke kesehatan para pekerja. Sonny menerangkan jika limbah B3 disimpan di area terbuka dan tidak memiliki batasan yang jelas, maka ancaman terbesarnya terhadap manusia yang berada di lingkungan tersebut.

BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Tangkap Lagi Petinggi JAD di Bekasi

“Ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan dari klien. Karena menganggap perusahaan tidak dapat memberikan jaminan perlindungan lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup mendapatkan perhatian utama dari customer maupun klien perusahaan-perusahaan yang ada di KITK,” katanya.

Kondisi ini, kata Sony, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi Batam saja. Tapi juga untuk perusahaan. Sebab pihak perusahaan terpaksa harus membangun TPS tambahan untuk menyimpan limbah.

“TPS tambahan ini membutuhkan biaya yang besar, karena harus menyiapkan lahan, membangun fisik dan menambah fasilitas di TPS,” ucapnya.

Kerugian lainnya, perusahaan juga harus menambah fasilitas kesehatan dan keselamatan.

“Potensi kerugian lainnya, aspek yuridis. Pelanggaran atas Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan limbah. Ada ancaman materil dan imateril. Bisa-bisa perusahaan ditutup,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyebab tidak diperbolehkannya limbah-limbah ini keluar dari Batam, masih belum ada keterangan yang jelas dari instansi terkait yang mengeluarkan larangan tersebut.

“Polemik ini masih tidak jelas ujungnya. Perusahaan penghasil limbah B3 tidak pernah mendapatkan pemberitahuan secara resmi. Apa akar permasalahan yang sesungguhnya. Atau setidaknya diberikan solusi jangka pendek ke perusahaan yang menghasilkan limbah B3,” kata Sony.

Sony berharap segera ada solusi dari pemerintah. Ia sendiri mengaku sudah menjalin komunikasi intens dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan instansi terkait lainnya.

“Badan Pengusahaan Batam dan HKI (Himpunan Kawasan Industri) Kepri sudah mendesak Kementerian LHK menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga kini, kami belum diberikan solusi. Masih nihil dan no response,” ucapnya. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erlesen Tower Meisterstadt Bakal Tandingi Marina Bay Sands


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler