RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan

Senin, 21 Februari 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah hanya sebagai regulasi pesanan dari sekelompok orangIndikasi ke arah itu, kata Idham, adalah asal muasal RUU tersebut.

"RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan itu berasal dari rekomendasi pertemuan National Summit yang diselenggarakan di Jakarta, akhir 2009 lalu

BACA JUGA: Sekkab Perintahkan Menteri Boikot Media

Dari pertemuan lintas pemerintah-pengusaha inilah komitmen perumusan RUU Pengadaan Tanah digulirkan," kata Idham Arsyad dalam sebuah diskusi bersama Fraksi PKB, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/2).

Karenanya Idham mengapresiasi tekad Fraksi PKB yang akan mencermati semua pasal-pasal dalam RUU tersebut
Pasalnya, jika lemah dan ceroboh dalam mencermati RUU maka rakyat yang akan menanggung akibatnya.

Hal senada juga diungkap Direktur Episteme Institute, Mirna Savitri

BACA JUGA: Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century

Menurut dia, penggunaan lahan dengan alasan untuk pembangunan tidak serta-merta mengabaikan arti penting tanah bagi rakyat
"Karena itu, RUU tersebut patut untuk dicermati secara komprehensif oleh semua anak bangsa," tegasnya.

Selain itu, Mirna juga menuding sejumlah peraturan daerah (perda) yang kerap dijadikan landasan hukum untuk menggusur masyarakat di perkotaan atau di lahan-lahan yang diminati oleh pihak tertentu

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI

"Karenanya DPR hendaknya lebih bersikap membela kepentingan rakyat Indonesia diseluruh penjuru daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, salah satu tujuan dirumuskannya RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah dalam kerangka memberantas aksi spekulan tanah yang seringkali merugikan investorMenurut dia, ada prinsip-prinsi yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembuatan RUU ini.

Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan oleh pemerintahKedua, hak masyarakat harus dijamin tetapi hak masyarakat juga harus genuineKetiga, ada langkah-langkah konkrit dimana spekulasi atas tanah dalam pengadaan tanah bisa diminimalisasi

Keempat, secara gagasan, RUU ini tak bisa dipungkiri juga merupakan adopsi dari pelaksanaan pengadaan tanah di negara-negara lain yang cocok dengan Indonesia.

“Termasuk didalamnya terkait kelembagaanKarena dulu kan kelembagaannya banyak, sekarang ini kelembagannya tunggal ya lembaga pertanahan ini namanya,” terang Winoto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler