Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century

Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakalKali ini, Marwan sedang mengincar jaksa yang menangani perkara Bank Century, yang melibatkan pengusaha Pakistan berpaspor Inggris Tariq Khan

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI

Marwan mencurigai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Bank Century tidak bekerja secara profesional.

"Kami curiga, karena para JPU yang menangani kasus Bank Century tidak mengajukan banding, meski vonis hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).

Marwan menegaskan, jika dalam eksaminasi  ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan, kita pertimbangkan memeriksa fungsional jaksanya
Seperti diketahui, sesuai surat perintah penunjukan jaksa (P16 A) yang ditandatangani Kajari Jakarta Selatan (saat itu) Untung Setia Ari Muladi, tim JPU  Tariq adalah: Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awali Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Dedy Sukarno.

Sejauh ini, Marwan masih menunggu hasi eksaminasi

BACA JUGA: Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba

Meski begitu, Marwan mengaku akan menindak semua jaksa yang diduga bekerja tidak profesional
"Kami tetap akan menindak tegas jaksa-jaksa yang tidak profesional

BACA JUGA: Bantah SBY Lindungi Jhonny Allen

Siapa pun tidak pandang bulu."

Tariq adalah terdakwa  penggelapan dan pidana perbankan karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank CenturyKeempat nasabah dikucuri kredit senilai Rp 360 miliar dari Bank Century dan diduga tidak melalui prosedur perbankan yang benarPengacara Tariq Khan kalda itu adalah  Haposan Hutagalung, pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjaraUntuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq"Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnyaTungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler