BACA JUGA: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI
Marwan mencurigai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Bank Century tidak bekerja secara profesional."Kami curiga, karena para JPU yang menangani kasus Bank Century tidak mengajukan banding, meski vonis hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).
Marwan menegaskan, jika dalam eksaminasi ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan, kita pertimbangkan memeriksa fungsional jaksanya
Sejauh ini, Marwan masih menunggu hasi eksaminasi
BACA JUGA: Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba
Meski begitu, Marwan mengaku akan menindak semua jaksa yang diduga bekerja tidak profesionalBACA JUGA: Bantah SBY Lindungi Jhonny Allen
Siapa pun tidak pandang bulu."Tariq adalah terdakwa penggelapan dan pidana perbankan karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank CenturyKeempat nasabah dikucuri kredit senilai Rp 360 miliar dari Bank Century dan diduga tidak melalui prosedur perbankan yang benarPengacara Tariq Khan kalda itu adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjaraUntuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq"Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnyaTungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati
Redaktur : Tim Redaksi