Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela

Senin, 21 Februari 2011 – 23:13 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan korupsi melalui putusan selaMantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan, dakwaan batal demi hukum

BACA JUGA: RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan

Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan sejak majelis membacakan putusan hari ini," ujar ketua majelis, Herdi Agusten dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/2)


Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat dakwaan JPU tidak cermat

BACA JUGA: Sekkab Perintahkan Menteri Boikot Media

Menurut majelis, tidak ada uraian tentang tindak pidana sehingga Henriett menghalangi penyidikan kasus korupsi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Atas putusan itu penasehat hukum Henriett, Tumpal Hutabarat, menyatakan, faktanya kliennya memang sama sekali tidak tahu saat merapikan berkas ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Burhanuddin
"Saat perkara Pak Burhanuddin, tidak ada upaya menghalang-halangi

BACA JUGA: Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century

Pemeriksaan berjalan dgn baikDokumennya juga tidak hilang, tp ada," ucap Tumpal.

Sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI, Syahroli, menyatakan, pihaknya akan melawan putusan sela dari Pengadilan Tipikor ituAlasannya, JPU sudah membuat uraian perbuatan secara lengkap dalam surat dakwaan secara lengkap

Meski demikian Syahroli mengaku belum bisa memastikan kapan upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dulu," ucapnya

Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMieke ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler