JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan korupsi melalui putusan selaMantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan, dakwaan batal demi hukum
BACA JUGA: RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan sejak majelis membacakan putusan hari ini," ujar ketua majelis, Herdi Agusten dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/2)Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat dakwaan JPU tidak cermat
BACA JUGA: Sekkab Perintahkan Menteri Boikot Media
Menurut majelis, tidak ada uraian tentang tindak pidana sehingga Henriett menghalangi penyidikan kasus korupsi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).Atas putusan itu penasehat hukum Henriett, Tumpal Hutabarat, menyatakan, faktanya kliennya memang sama sekali tidak tahu saat merapikan berkas ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Burhanuddin
BACA JUGA: Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Pemeriksaan berjalan dgn baikDokumennya juga tidak hilang, tp ada," ucap Tumpal.Sedangkan JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI, Syahroli, menyatakan, pihaknya akan melawan putusan sela dari Pengadilan Tipikor ituAlasannya, JPU sudah membuat uraian perbuatan secara lengkap dalam surat dakwaan secara lengkap
Meski demikian Syahroli mengaku belum bisa memastikan kapan upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dulu," ucapnya
Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMieke ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI
Redaktur : Tim Redaksi