jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian yang melibatkan musikus Ahmad Dhani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani telah dilimpahkan polisi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Segera Disidang
Pentolan Dewa 19 itu diketahui telah digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dhani tiba di Mapolres Jaksel didampingi dua kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
BACA JUGA: Ujaran Kebencian dan Kekerasan Antimuslim di Sri Lanka
Suami Mulan Jameela itu juga sempat diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah itu, dirinya dibawa dengan mobil Polres Jaksel bersama penyidik.
Hendarsam mengatakan, sebagai pihak pengacara dirinya akan terus melakukan pembelaan terhadap Dhani.
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Satu Terduga Anggota Muslim Cyber Army
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan. Di situlah nanti kami buka, kami uji, apakah yang dilaporkan oleh jaksa itu nanti memenuhi unsur (hate speech) atau tidak," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan.
Dia berharap, kasus mantan suami Maia Estianty itu diperlakukan secara transparan sehingga masyarakat pun dapat menilai kebenaran dari tuduhan yang dilayangkan.
"Kami juga sangat berharap ini dibuka seluas-luasnya, dibuka selebar-lebarnya, masyarakat juga bisa menilai apakah Mas Dhani ini seperti yang dituduhkan atau tidak," tandasnya.
Menurut Hendarsam, cuitan yang ditulis kliennya itu secara logika tidak memiliki unsur ujaran kebencian.
"Karena kan menilainya, rumusnya itu logika, kami bisa lihat secara logika, apakah ucapan-ucapan Mas Dhani itu masuk kepada unsur hate speech atau tidak," jelasnya lagi.(yes/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal MCA, MUI Sebut Wakapolri Pahami Perasaan Umat Islam
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh