jpnn.com, LAMPUNG - Sebuah gudang narkoba jenis ganja di wilayah Lingsuh, Rajabasa digerebek Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Minggu (20/8).
Dari gudang tersebut, petugas menyita ganja kering seberat 144 kilogram.
BACA JUGA: Korban UN Swissindo di Tubaba Juga Banyak, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri
Selain itu, polisi juga menangkap Sarkawi alias Awi (37). Warga Tanjungwaras, Merakbatin, Natar, Lampung Selatan, ini diduga sebagai kurir yang bertugas menyimpan barang haram itu.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, pengungkapan gudang ganja itu dilakukan Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.30. Petugas, lanjutnya, mengepung sebuah rumah kosong di wilayah Lingsuh, Rajabasa, Bandarlampung.
BACA JUGA: Tanpa Surat dari Kemenpupera, Pembangunan Fly Over MBK akan Dilanjutkan Hari Ini
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi lebih dahulu melakukan pengintaian selama sehari. Menurut Jarno, informasi awal yang diterima polisi, rumah itu kerap dipakai sebagai gudang penyimpanan ganja.
Pengintaian dalam sehari, belum ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun, polisi terus memantau aktivitas di rumah itu. Keesokan harinya, lanjut Jarno, ada dua orang yang datang menggunakan sepeda motor berhenti tak jauh dari rumah tersebut.
BACA JUGA: Kemenpupera Protes, Kontraktor Akhirnya Bersedia Ubah Desain Fly Over Ini
Seorang di antaranya turun dan masuk ke dalam rumah. Sementara seorang lagi tetap di atas motor yang masih dalam kondisi hidup. Orang yang masuk rumah tersebut teridentifikasi sebagai Awi. Sementara rekannya yang di atas motor berinisial J (DPO).
Tak ingin Sarkawi lolos, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi, tak digubris olehnya. Karena itu, petugas terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di kaki kanan Sarkawi.
’’Kawannya yang menunggu di atas motor, yang diketahui berinisial J (DPO), berhasil kabur. Dan, kami hanya menangkap satu orang berikut barang bukti 144 kg ganja kering,” ujar Jarno di RS Bhayangkara kemarin.
Dilanjutkannya, ganja itu diduga berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dilihat dari jumlahnya yang besar, dia memperkirakan ganja bakal didistribusikan ke Pulau Jawa. Sebelum didistribusikan, ganja tersebut disimpan di Lampung.
Sementara, Sarkawi mengaku hanya disuruh oleh rekannya LE (DPO), pemilik ganja kering, untuk mencari gudang guna menyimpan ganja itu. Dia dijanjikan mendapat Rp100 ribu per kilogramnya. Karena tergiur upah tersebut, Sarkawi langsung menyanggupi.
Dia kemudian menghubungi J. Menurutnya, J diberi kepercayaan untuk mengurus sebuah rumah kosong di Rajabasa. Ia pun meminta agar rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan ganja. (ozy/yud/c1/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penagih Pajak Palsu Bergentayangan, Oknum PNS Ditengarai Terlibat
Redaktur & Reporter : Budi