jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian atas tersangka Muhamad Hidayat.
KabidHumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.
BACA JUGA: Bareskrim Sisir Puluhan Gigabyte Data di Hard Disk Saracen
"Kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Argo menambahkan, penyidik bahkan sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Berkas, tersangka, dan semua bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan pada Senin (28/8).
BACA JUGA: Kelihatannya Sih Pintar, tapi Termakan Hoaks Juga
"Sudah pada Senin dan lengkap ke kejaksaan," tandas dia.
Hidayat merupakan pengunggah dan pengedit video kerusuhan Aksi Bela Islam 411. Pada videonya, Hidayat menuliskan bahwa Irjen M Iriawan yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya telah mengadu domba massa aksi.
BACA JUGA: MUI: Aksi Sindikat Saracen Haram Hukumnya
Di samping itu, Hidayat juga sempat populer karena melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujaran Kebencian Menjamur, Menkominfo Peringatkan Penyedia Platform
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga