jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.
“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Pakai Sabu-Sabu dan Simpan Revolver, Ketua FPMM Dibekuk Aparat
Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.
"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.
BACA JUGA: 8 Tahun Menipu 99 CPNS, Pak Bos Raup Rp 5,7 Miliar, Uangnya Buat Berfoya-foya ke Mangga Besar
BACA JUGA: Sakit, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.
BACA JUGA: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto
Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.
BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.
Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.
Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei. (dhe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti