Sakit, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 09 Agustus 2019 – 15:18 WIB
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kivlan Zen, tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sedang sakit. Bahkan, Kivlan harus menjalani rawat jalan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya sakit sejak 14 Juni lalu.

BACA JUGA: Rencana Lanjutan Pak Kivlan Setelah Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan

“Beliau sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi. Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi,” ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8).

BACA JUGA : Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Tonin menuturkan, mulanya Kivlan hanya mengeluh sakit gigi saja sampai akhirnya komplikasi.

Karena sakit tersebut, Kivlan kembali mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

BACA JUGA: Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan

Surat tersebut ditembuskan juga ke Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya pada Kamis 8 Agustus 2019.

"Didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," kata dia.

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Tonin pun berharap penyidik bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, selama ditahan Kivlan hanya mengkonsumsi obat-obatan.

"Rencananya kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi. Setelah habis pengaruh obat, lalu sakit lagi,” tambah Tonin.

Beberapa waktu lalu, Kivlan sempat mengajukan permohonan yang sama, tetapi dari penyidik belum mengabulkan karena merasa Kivlan masih bisa menjalani pengobatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler