jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melimpahkan berkas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP M ke Mabes Polri. Pemecatan polisi yang jadi tersangka pemerkosaan itu tinggal menghitung hari saja.
“Untuk berkas PTDH sudah dikirim ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
Menurut Komang, pihaknya tengah menunggu surat pemecatan dari Mabes Polri. Sebab, yang berhak memecat seorang perwira polisi hanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Masih menunggu (surat pemecatan),” imbuh mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
BACA JUGA: 4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
Ketika disinggung soal banding yang diajukan AKBP M, Komang mengaku tidak ada.
“Enggak ada sampai sekarang,” tambah perwira Polri dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
BACA JUGA: Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan Â
Sebelumnya, perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.
Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan