Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk

Jumat, 25 Maret 2022 – 17:09 WIB
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: dok.ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan resmi menyerahkan berkas rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira polisi AKBP M ke Mabes Polri.

AKBP M merupakan tersangka kasus perbudakan seksual terhadap remaja putri berinisial IS (13). Kasus tersebut sangat mendapat perhatian luas dari masyarakat.

BACA JUGA: Aiptu Yudi dan Briptu Jalil Dipecat, Lihat Fotonya Diberi Tanda Silang oleh Kombes Budhi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pelimpahan berkas AKBP M ke Mabes Polri merupakan prosedur yang harus dilakukan.

Menurutnya, Mabes Polri yang memiliki kewenangan pemecatan terhadap anggota polri perwira menengah.

BACA JUGA: Reza Indragiri Soroti Kepedulian AKBP Beni Mutahir kepada RY, Ada Pertanyaan Besar

"Terkait PTDH (AKBP M) sudah diajukan ke Mabes Polri," kata Kombes Pol Komang Suartana, Jumat (25/3).

Mantan Kapolres Denpasar Bali tersebut menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Mabes Polri pihaknya hanya menunggu surat putusan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Bripda Anton, Pengakuan Pelaku, Teramat Sadis

"Sekarang tinggal menunggu surat putusan dari Mabes Polri," tambah Kombes Komang Suartana.

Sebelumnya, perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.

Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.

"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Yoris Pimpin Upacara, Bripka Y Resmi Jadi Warga Sipil


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler