jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Evortrade dengan skema ponzi ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka yang telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya antara lain, AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM.
BACA JUGA: Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis
"Telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa 26 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk berkas perkara tersangka berinisial AD masih dilengkapi.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk Sampai ke Akar-akarnya
Pasalnya, tersangka AD ditangkap di waktu yang berbeda dengan lima pelaku lainnya itu.
"Berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," kata Gatot.
BACA JUGA: Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Investasi ilegal dengan kedok trading itu menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Dalam perkembangannya, kawanan tersangka dan saksi AD menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin tersebut.
BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya
Mereka mendirikan perusahaan robot trading bernama PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada September 2021. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Soal Pemeriksaan DJ Una, Nomor 4 Bikin Kaget
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama