jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan berkas perkara kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal, terhadap adik iparnya, Jumingan, segera dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini penyidik yang menangani kasusnya tengah berupaya merampungkan berkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Rina seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Diutarakan dia, terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fahrizal tidak bisa diekspos karena hanya untuk kepentingan hukum.
BACA JUGA: Wakapolres Pelaku Pembunuhan Bakal Kena Pasal Berlapis
Pun begitu, penyidik terus mendalami motif penembakan yang mengakibatkan korban tewas.
“Pemeriksaan ahli kejiwaan itu bukan untuk diekspos,” kata Rina.
BACA JUGA: Tertutup dan Linglung, Kejiwaan Kompol Fahrizal Bakal Dites
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terdiri 6 orang tetangga korban dan 4 lagi pihak keluarga.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu malam, 4 April 2018.
Dia datang bersama istrinya untuk menjengguk ibunya yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Sedangkan, jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Jenazah korban sudah dikebumikan pihak keluarga di kampung halamannya Kabupaten Asahan, Jumat, 6 April 2018. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ini Motif Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar
Redaktur & Reporter : Budi