BACA JUGA: Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Ketua tim investigasi Maiyasyak Johan menampung masukan dari tokoh sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Parmusi."Mereka menyampaikan masukan berupa informasi, data dan fakta
BACA JUGA: DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Hanya saja, dia enggan membeberkan data apa saja yang dia maksudSelain memberikan masukan berupa data-data, kata Maiyasyak, para tokoh ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya juga mendorong Komisi III DPR untuk melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap proses hukum pengusutan kasus ini
BACA JUGA: Izzat Serahkan Memori Banding
"Mereka minta jaminan bahwa kami di Komisi III mampu mengawasi secara intensif," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.Terkait dengan pengembalian 42 berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke penyidik Polda Sumut, Maiyasyak menilainya dari 3 sudut pandangPertama, secara prosedural KUHAP, pengembalian berkas memang sesuatu yang biasa"Bahkan jarang ada yang langsung diterima kecuali perkara-perkara biasa yang sekali proses langsung bisa P21Sementara, kasus Protap ini kan kasus besar yang mendapat perhatian secara nasionalSaya kira biasa kalau memerlukan penyempurnaan," katanya.
Kedua, dari pendekatan substansiKalau memang secara substansi pihak kejaksaan memerlukan hal-hal yang dibutuhkan untuk proses P19, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan atau P21, maka langkah kejaksaan itu merupakan hal wajar.
Ketiga, dengan pendekatan kritisMasyarakat, lanjut Maiyasyak, perlu terus mengingatkan pihak kejaksaan dan kepolisian bahwa perkara ini merupakan perkara besar"Jangan sampai berkasnya mondar-mandir sehingga fakta menjadi tidak jelasYang perlu diingatkan juga, masa penahanan itu ada batas waktunya," ujarnya.
Namun sejauh ini, kata Maiyasyak, dirinya masih percaya bahwa Mabes Polri, Polda Sumut, dan Poltabes Medan sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini"Saya percaya kasus ini akan dituntaskan," ucapnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa MedanDari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkanPadahal, visualisasi merupakan salah satu barang buktiTak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajarWakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukanDia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi