JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang terlibat main judiKetiganya adalah Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung
BACA JUGA: Izzat Serahkan Memori Banding
Ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret iniSetelah hakim membacakan vonis, ketiganya diberitahu punya waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak
BACA JUGA: KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang
Hanya saja, saat ditanya satu per satu, baik Ali, Rizal, maupun Buyung, menyatakan menerima saja putusan hakim tersebutUsai mendengar jawaban seperti itu, ketua majelis hakim Mahumun lantas berceramah
BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Natuna
Dia meminta ketiga terdakwa itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.“Saudara bertiga harus bisa menjadi tauladan masyarakatJangan mengulangi lagiMalu kalau peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar MahumunAli, Rizal, dan Buyung meresponnya dengan anggukan kepala.
Begitu keluar dari ruang sidang, wajah ketiganya langsung tampak ceriaRizal Sani terlihat paling ceria, dibanding Ali dan BuyungPuluhan rekan ketiganya menyambut putusan ini di kantin PN JakpusBuyung siap kembali ke Labuhan Batu untuk melanjutkan kiprah politiknyaKetua Dewan Pengurus Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW PBR) Sumut ini akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif 9 April mendatangDia menyatakan pencalegan dirinya masih berlaku.
”Kalau masih diizinkan Tuhan, ya masih terusKarena sudah terdaftar, tetap akan maju,” ungkap Buyung dengan wajah berseriBahkan, saat disinggung
mengenai bakal majunya dia sebagai salah satu kandidat calon bupati Labuhan Batu pada pilkada tahun depan, Buyung tidak membantahnya”Tapi tunggu
perkembangan nanti,” ucapnya.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi(sam/ JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Redaktur : Tim Redaksi