DPRD Penjudi Bersiap Kampanye

Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

Jumat, 13 Maret 2009 – 22:07 WIB

JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang terlibat main judiKetiganya adalah Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung

BACA JUGA: Izzat Serahkan Memori Banding

Ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret ini
Jadi, pada Senin mendatang ketiganya sudah bebas.
 
Setelah hakim membacakan vonis, ketiganya diberitahu punya waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak

BACA JUGA: KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang

Hanya saja, saat ditanya satu per satu, baik Ali, Rizal, maupun Buyung, menyatakan menerima saja putusan hakim tersebut
Dengan demikian, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
 
Usai mendengar jawaban seperti itu, ketua majelis hakim Mahumun lantas berceramah

BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Natuna

Dia meminta ketiga terdakwa itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saudara bertiga harus bisa menjadi tauladan masyarakatJangan mengulangi lagiMalu kalau peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar MahumunAli, Rizal, dan Buyung meresponnya dengan anggukan kepala.
 
Begitu keluar dari ruang sidang, wajah ketiganya langsung tampak ceriaRizal Sani terlihat paling ceria, dibanding Ali dan BuyungPuluhan rekan ketiganya menyambut putusan ini di kantin PN JakpusBuyung siap kembali ke Labuhan Batu untuk melanjutkan kiprah politiknyaKetua Dewan Pengurus Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW PBR) Sumut ini akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif 9 April mendatangDia menyatakan pencalegan dirinya masih berlaku.
 
”Kalau masih diizinkan Tuhan, ya masih terusKarena sudah terdaftar, tetap akan maju,” ungkap Buyung dengan wajah berseriBahkan, saat disinggung
mengenai bakal majunya dia sebagai salah satu kandidat calon bupati Labuhan Batu pada pilkada tahun depan, Buyung tidak membantahnya”Tapi tunggu
perkembangan nanti,” ucapnya.
 
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi(sam/ JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler