KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang

Jumat, 13 Maret 2009 – 21:03 WIB

JAKARTA – Berkas perkara Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi alias Imba yang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Manado 2005-2006 sebanyak Rp48 miliar diserahkan penyidik ke penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Seiring dengan penyerahan BAP ke penuntut, Imba juga dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Perihal pemindahan Imba ke Rutan Cipinang itu dibenarkan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono

BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Natuna

“Benar, berkas perkara tersangka korupsi APBD Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi sudah diserahkan ke Jaksa Penuntutan KPK, berikut berita acara pemindahan tahanan, terhitung Kamis (12/3),” tegasnya di Jakarta, Jumat (13/3).

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Depdagri, Diah Anggraini belum berani mengeluarkan surat penon-aktifan Imba dari posisinya sebagau Wako Manado sebelum ada pertimbangan hukum dari pengadilan
“Mendagri dalam posisi menunggu hasil evaluasi dari pihak pengadilan, sebab proses hukum masih berlangsung,” Ujar Diah.

Sementara Pengacara Rimba, Humphrey Djemaat, mengatakan, setelah dilimpahkannya berkas perkara maka paling lambat dua minggu dari Imba akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu

BACA JUGA: Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan

“Tidak lebih dari dua minggu sejak berkas dilimpahkan sidang segera digelar,” jelasnya.(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler