Izzat Serahkan Memori Banding

Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB

JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/3).

Memori banding tersebut diserahkan langsung pengacaranya, Zarman Hadi, dan diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus Ibnu Sutama sekitar pukul 10.30 WIB''Karena Pak Izzat menganggap isi memori banding yang saya susun itu sudah pas setelah ditelaah dan diteliti beberapa hari, sehingga hari ini (kemarin, Red) saya langsung serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus,'' kata Zarman Hadi, pengacara Izzat Husein, kepada JPNN di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

Hanya saja, isi memori banding yang telah diserahkan itu belum bisa dipublikasikan

BACA JUGA: KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang

Kecuali, putusan banding nanti, mungkin baru bisa dipublikasikan.

Tapi pada intinya menurut Zarman Hadi, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim mayoritas Pengadilan Tipikor, Senin (9/2) lalu, yang telah memojokkan kliennya
Sedangkan khusus untuk pendapat Ketua Majelis Hakim H Sutiono (minoritas, Red) yang melakukan Disenting Opinion, pihaknya setuju dan sependapat.

Lebih-lebih ketika H Sutiono berpendapat, JPU KPK telah salah dalam menerapkan unsur orang

BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Natuna

Dimana, dalam dakwaan JPU KPK, kliennya didakwa sebagai korporasi
Sehingga, dakwaan JPU KPK dianggap error in persona

BACA JUGA: Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu

''Sudah jelas-jelas Pak H Sutiono (ketua majelis hakim, Red) menganggap kalau kasus ini terlalu prematur untuk dipidanakan,'' ungkap Zarman.

Dijelaskan, terhadap memori banding yang telah diserahkan ini, tentu pihaknya akan menunggu kontra memori banding yang nantinya akan disusun oleh pihak JPU KPK.

Pada prinsipnya, tegas Zarman, kliennya tetap melakukan upaya hukum banding, bahkan bila perlu sampai ke tingkat PK (Peninjauan Kembali)Karena, pihaknya merasa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut tidak adil, baik terhadap kliennya maupun perusahaan (PT VLI, Red).

Persoalan masalah hukuman bertambah atau tidak, kata dia, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian majelis hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan''Tapi, melalui banding ini saya mengharapkan putusan yang lebih menguntungkan buat klien kami,'' ujarnya sembari menjelaskan sampai saat ini pihaknya tetap yakin dengan fakta-fakta di persidangan, kliennya tidak bersalah.

Seperti diketahui, dalam perkara ini bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding, namun pihak JPU KPK juga mengajukan permohonan banding lebih awal, yakni pada Selasa (10/2) laluTapi, hingga saat ini memori banding dari pihak JPU KPK belum diserahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta PusatSehingga, hal ini membuat pihak Izzat Husein dalam hal ini pengacaranya, Zarman Hadi belum bisa menyusun kontra memori banding.

JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak ada masalah terkait memori bandingKarena, pihaknya telah menyusun memori banding, dan tinggal menyerahkannya ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

Diakui memang sampai saat ini pihaknya belum menyerahkan memori banding tersebut, mengingat tidak ada aturan yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan memori banding''Yang jelas, kami juga akan segera menyerahkan memori bandingTapi, kapan waktunya, itu belum bisa kami tentukanYa, ditunggu saja,'' kata Siswanto.

Dia mengaku senang mendengar informasi kalau pihak Izzat Husein telah menyerahkan memori bandingDengan begitu, pihaknya akan segera bekerja untuk menyusun kontra memori banding.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler