Keduanya tiba di gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (16/3)
BACA JUGA: DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Keduanya diperiksa untuk tersangka Syahrial OesmanStatus Sofyan sendiri? "Saksi," imbuhnya,
Pemeriksaan Sofyan dan Musyrif untuk melengkapi data terkait penetapan status Syahrial sebagai tersangka
BACA JUGA: Izzat Serahkan Memori Banding
Sebelumnya pada vonis Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel divonis menyuap anggota Komisi IV DPR-RI senilai Rp5 miliarBACA JUGA: KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang
Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 jutaDirektur BPP-TAA itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.Selain pemeriksaan terhadap Sofyan dan Musyrif, hari ini dijadwalkan tuntutan untuk mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin FaisalSuami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu diduga turut menikmati aliran dana dari ChandraSelain Yusuf, anggota Komisi IV yang ikut menikmati dana haramitu ialah Sarjan Taher dan Al Amin Nur NasutionKeduanya sudah divonis oleh hakimSarjan kena 4,5 tahun, Al Amin 8 tahun penjaraKPK masih mengembangkan kasus iniTim 'gegana' kecipratan lebih besar, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
"Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan, selain di persidangan tim terus melakukan penyelidikan,"ujar wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto, saat penetapan Syahrial sebagai tersangka.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Pejabat Natuna
Redaktur : Tim Redaksi