Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK

Senin, 16 Maret 2009 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera SelatanSetelah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tim penyidik KPK mencecar mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin dan Sekda Sumsel aktif Musyrif Suwardi.
 
Keduanya tiba di gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (16/3)

BACA JUGA: DPRD Penjudi Bersiap Kampanye

Keduanya diperiksa untuk tersangka Syahrial Oesman
"Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk SO, mereka mulai diperiksa pukul 10.00 Wib," terang Jubir KPK, Johan Budi.
 
Status Sofyan sendiri? "Saksi," imbuhnya,
 
Pemeriksaan Sofyan dan Musyrif untuk melengkapi data terkait penetapan status Syahrial sebagai tersangka

BACA JUGA: Izzat Serahkan Memori Banding

Sebelumnya pada vonis Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel divonis menyuap anggota Komisi IV DPR-RI senilai Rp5 miliar
Dia divonis bersama-sama dengan Syahrial dan Sofyan

BACA JUGA: KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang

Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 jutaDirektur BPP-TAA itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
 
Selain pemeriksaan terhadap Sofyan dan Musyrif, hari ini dijadwalkan tuntutan untuk mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin FaisalSuami penyanyi senior Hetty Koes Endang  itu diduga turut menikmati aliran dana dari ChandraSelain Yusuf, anggota Komisi IV yang ikut menikmati dana haramitu ialah Sarjan Taher dan Al Amin Nur NasutionKeduanya sudah divonis oleh hakimSarjan kena 4,5 tahun, Al Amin 8 tahun penjaraKPK masih mengembangkan kasus iniTim 'gegana' kecipratan lebih besar, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
 
"Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan, selain di persidangan tim terus melakukan penyelidikan,"ujar wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto, saat penetapan Syahrial sebagai tersangka.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Pejabat Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler