Sesuai aturan, kewenangan penyidik menahan Ariel hanya 120 hari
BACA JUGA: Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP
Sabtu (23/10) mendatang, Ariel akan genap selama 120 hari mendekam di tahan Mabes PolriMenurut Kabid Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, kepada wartawan, Senin (18/10)., polisi masih menunggu petunjuk dari tentang berkas Ariel dari kejaksaan. "Mudah-mudahan lima hari ini ada berita baik dari kejaksaan," ujar Marwoto.
Sebelumnya, polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 juncto pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
BACA JUGA: Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Dia juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHPOleh karena itulah, untuk kesekian kalinya berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi lagi
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo
"Sekarang berkasnya masih di penyidik (Polri)," imbuh Marwoto.Namun demikian, tambah Marwoto, pihaknya masih menyiapkan satu pasal lagi untuk menjerat Ariel, yakni UU Darurat No 1 Tahun 1951. Sesuai saran jaksa, polisi diminta memasukkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat No 1 tahun 1951.
Sebagai gambaran, Ariel dituduh sebagai aktor dan pembuat video mesum yang banyak beredar beberapa waktu laluInilah yang membuat Ariel ditangkap, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pengunduh video porno itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembudpar Dukung Wisdom 2010
Redaktur : Tim Redaksi