Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas

Senin, 18 Oktober 2010 – 18:03 WIB
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes PolriSebab, pasal yang disangkakan terhadap pelaku video mesum itu tak disepakati kejaksaan.

Sesuai aturan, kewenangan penyidik menahan Ariel hanya 120 hari

BACA JUGA: Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP

Sabtu (23/10) mendatang, Ariel akan genap selama 120 hari mendekam di tahan Mabes Polri
Namun jika berkasnya tak kunjung rampung dalam tenggat waktu tersebut, maka Ariel harus bebas demi hukum. 

Menurut Kabid Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, kepada wartawan, Senin (18/10)., polisi masih menunggu petunjuk dari tentang berkas Ariel dari kejaksaan.  "Mudah-mudahan lima hari ini ada berita baik dari kejaksaan," ujar Marwoto.

Sebelumnya, polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 juncto pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

BACA JUGA: Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan

Dia juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHP
Namun dari serangkaian pasal itu, jaksa belum bisa menyimpulkan kesalahan apa yang bisa diajukan terhadap Ariel ke persidangan.

Oleh karena itulah, untuk kesekian kalinya berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi lagi

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo

"Sekarang berkasnya masih di penyidik (Polri)," imbuh Marwoto.

Namun demikian, tambah Marwoto, pihaknya masih menyiapkan satu pasal lagi untuk menjerat Ariel, yakni UU Darurat No 1 Tahun 1951.  Sesuai saran jaksa, polisi diminta memasukkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat No 1 tahun 1951.

Sebagai gambaran, Ariel dituduh sebagai aktor dan pembuat video mesum yang banyak beredar beberapa waktu laluInilah yang membuat Ariel ditangkap, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pengunduh video porno itu(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembudpar Dukung Wisdom 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler