"Mudah-mudahan Inpres bisa selesai akhir bulan ini
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo
Sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penurunan gas rumah kaca, maka kita akan menghentikan sementara seluruh izin konversi hutan primer dan lahan gambut, agar kawasan hutan kita terjaga," tegas Zulkifli kepada wartawan, Senin (18/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.Dengan demikian kata Menhut, diharapkan misi pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020, akan dapat tercapai
Total kawasan hutan primer dan lahan gambut di Indonesia, jelas Zulkifli, yang tersisa saat ini adalah sekitar 40 jutaan hektar
BACA JUGA: Kembudpar Dukung Wisdom 2010
Dengan penataan sedemikian rupa, diharapkan hutan Indonesia dapat lebih bagus"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut
BACA JUGA: Ketua MPR: Azas Keadilan Harus Tegak dalam Hukum
Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagusAntara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di AcehSementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.
"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun)LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Jembatan Melaka Tunggu Jembatan Sunda
Redaktur : Tim Redaksi