Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan

Senin, 18 Oktober 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan segera menghentikan seluruh izin konversi kawasan hutan primer dan lahan gambutSaat ini katanya, pencabutan izin tersebut sedang dimatangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan Inpres bisa selesai akhir bulan ini

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo

Sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penurunan gas rumah kaca, maka kita akan menghentikan sementara seluruh izin konversi hutan primer dan lahan gambut, agar kawasan hutan kita terjaga," tegas Zulkifli kepada wartawan, Senin (18/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

Dengan demikian kata Menhut, diharapkan misi pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020, akan dapat tercapai
Penghentian seluruh izin konversi lahan gambut dan kawasan hutan primer ini, kata Zulkifli pula, ditargetkan terlaksana mulai tahun 2011 sampai akhir 2012.

Total kawasan hutan primer dan lahan gambut di Indonesia, jelas Zulkifli, yang tersisa saat ini adalah sekitar 40 jutaan hektar

BACA JUGA: Kembudpar Dukung Wisdom 2010

Dengan penataan sedemikian rupa, diharapkan hutan Indonesia dapat lebih bagus
Penghentian izin sendiri, katanya pula, bukan berarti bahwa usaha dan budi daya di bidang kehutanan tidak bisa dijalankan.

"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut

BACA JUGA: Ketua MPR: Azas Keadilan Harus Tegak dalam Hukum

Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.

Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagusAntara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di AcehSementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.

"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun)LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Jembatan Melaka Tunggu Jembatan Sunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler