Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo

Senin, 18 Oktober 2010 – 17:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, hingga kini belum ada gerakan inkonstitusional yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)"Saya tidak melihat adanya gerakan inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan

BACA JUGA: Kembudpar Dukung Wisdom 2010

Yang terjadi itu jelas hanya sebatas kritik keras, dan pemerintah tidak perlu panik," kata Mahfud, seusai acara konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara yang dihadiri oleh Presiden SBY, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (18/10).

Kritikan keras itu sendiri, lanjut Mahfud, tidak dilarang dalam konstitusi Indonesia
Apalagi pergerakannya masih dalam batas-batas yang wajar

BACA JUGA: Ketua MPR: Azas Keadilan Harus Tegak dalam Hukum

Yang lebih penting katanya, adalah agar pemerintah jangan panik
Kecuali katanya pula, kalau (aksi demo) sampai pada bentuk kekerasan, anarkisme, yang memang harus ditindak secara tegas oleh penegak hukum.

Walau menilai belum ada gerakan inkonstitusional, Mahfud tetap mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap waspada pada setiap aksi unjuk rasa

BACA JUGA: Hatta: Jembatan Melaka Tunggu Jembatan Sunda

Terlebih bertepatan dengan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono pada 20 Oktober ini"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tentang menyatakan pendapat, demo harus diawasiKalau ada yang membuat situasi tidak aman, memprovokasi, melakukan perlawanan terhadap pemerintah secara inkonstitutional, itu harus ditindak," katanya.

Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, Mahfud pun menyerukan bahwa dalam menyampaikan aspirasi tetap harus tertib"Yaitu demonya tertib, agendanya jelas, tuntutannya jelas, dan aparat pemerintah agar bersikap wajar, cool, smart dalam menghadapi aksi-aksi demo itu," imbuhnya.

"Undang-Undang tersebut di atas juga mengamanatkan agar pemerintah tidak terlalu keras dan terlalu panik menyikapi demo, misalnya mengaitkannya dengan dengan setahun pemerintahan SBY," tegas Mahfud pula(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler