Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP

Senin, 18 Oktober 2010 – 17:56 WIB

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, akhirnya resmi kembali mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)Kali ini, Yusril mengajukan Uji Materiil terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3 dan (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Pasal yang diujimateriilkan oleh Yusril itu sendiri, terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya

BACA JUGA: Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan

Pasal tersebut menurut Yusril, telah jelas dan tak perlu ditafsirkan lagi.

"(Tapi) pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), baik oleh Plt Jaksa Agung, (maupun) Jampidsus
Padahal pasal 65 dan 116 itu terang-benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya," kata Yusril.

Yusril yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejagung, beberapa waktu lalu mengajukan empat nama calon saksi yang menurutnya meringankan dirinya

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo

Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.

"Tapi Kejaksaan Agung menolak untuk menghadirkan empat orang bersangkutan, walaupun Pak Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie terang-terangan menyatakan kapan pun siap untuk dipanggil
Beliau akan memberikan keterangan mengenai kasus yang dituduhkan kepada saya sekarang ini," terang Yusril.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukannya saat ini adalah (juga guna) memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat

BACA JUGA: Kembudpar Dukung Wisdom 2010

"Kalau saya saja, guru besar (Ilmu) Hukum dan dua kali pernah menjadi Menteri Kehakiman dan mengurusi masalah hukum, bisa diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, apalagi orang-orang kecil yang buta hukum," kata Yusril.

Sebelumnya tercatat, Yusril pernah mengajukan Uji Materiil UU KejaksaanDi situ Yusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggapnya ilegalMK sendiri mengabulkan permohonan Yusril itu, hingga akhirnya Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Azas Keadilan Harus Tegak dalam Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler